" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > pakai kena najis < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustadz , apa masih suci atau boleh kita sentuh maupun pakai pakai yang bekas kena air mazi maupun kencing yang lama sudah beberapa minggu ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 20 september 2006 03 :35  " , "  5 . 733 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz , apa masih suci atau boleh kita sentuh maupun pakai pakai yang bekas kena air mazi maupun kencing yang lama sudah beberapa minggu ? " , " n " , " memang benar apa yang anda tanya , bahwa pakai yang pernah kena najis , maka belum guna untuk laku shalat , wajib suci lebih dahulu dari najis . cara dengan basah dengan air suci hingga hilang warna , rasa dan aroma . " , " masuk juga tubuh kita ini , bila kena najis , maka wajib cuci lebih dahulu , belum berwudhu dan shalat . " , " air mazi dan air kencing adalah dua jenis najis yang telah pakat ulama . sebab dua keluar dari tubuh manusia lewat malu . dan turut para ulama , segala sesuatu yang keluar lewat malu manusia , baik bentuk cair maupun padat , semua najis . " , " kecuali satu saja yang bukan najis , yaitu air mani . dan turut para ulama , bayi yang keluar lewat malu wanita , juga bukan masuk najis , lantar asal dari mani . maka kalau mani hukum najis , otomatis bayi manusia pun harus najis juga . " , " selain air mani , maka semua cair dan benda apa yang keluar lewat malu manusia , baik laki - laki maupun wanita , hukum najis . kalau kena pakai , maka pakai itu harus cuci lebih dahulu , agar jadi suci dan boleh kena saat kita sedang shalat hadap kepada allah swt . " , " demikian moga manfaat . "
